Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025 di wilayah Ponorogo. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.
Asep menyebut, OTT dilakukan setelah pemantauan transaksi uang tunai Rp500 juta.
“Tim KPK langsung bergerak setelah menerima laporan adanya penyerahan uang dari Yunus kepada pihak yang terkait dengan Bupati,” jelasnya.
Sebelum OTT, pada 3 November 2025, Sugiri disebut sempat meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus dan kembali menagih dua hari kemudian. Uang tersebut sebagian diserahkan melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED, atas koordinasi rekan Yunus, IBP.
Pasal dan Ancaman Hukuman
KPK menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk perkara jual-beli jabatan:
Sugiri dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Gubernur Riau Abdul Wahid Bakal Dicopot Sementara, Tito Karnavian Angkat Bicara
Asep menegaskan pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk rekanan proyek di RSUD Harjono Ponorogo.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.
(NR)
Artikel Terkait
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Dugaan Suap Vonis CPO
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Suap Terbukti Tapi Tak Terbukti Halangi Penyidikan
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang dan Laporkan Dugaan Suap Hakim & Jaksa ke KPK
Terungkap! Bupati Koltim Abdul Azis Ditangkap KPK, Terlibat Suap Proyek RSUD Bernilai Fantastis
KPK Terima Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Aparat oleh Reza Gladys, Begini Tindak Lanjutnya
KPK: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Rp3 Miliar Dugaan Suap DJKA, Pidana Tetap Jalan