• Sabtu, 18 April 2026

Kasus Suap Jabatan, Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Lain Jadi Tersangka

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 20 November 2025 | 13:01 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025 di wilayah Ponorogo. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Dugaan Korupsi Whoosh Setelah Prabowo Siap Tanggung Utang: Soroti Pemindahan Mitra dan APBN

Asep menyebut, OTT dilakukan setelah pemantauan transaksi uang tunai Rp500 juta.
“Tim KPK langsung bergerak setelah menerima laporan adanya penyerahan uang dari Yunus kepada pihak yang terkait dengan Bupati,” jelasnya.

Sebelum OTT, pada 3 November 2025, Sugiri disebut sempat meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus dan kembali menagih dua hari kemudian. Uang tersebut sebagian diserahkan melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED, atas koordinasi rekan Yunus, IBP.

Pasal dan Ancaman Hukuman

KPK menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk perkara jual-beli jabatan:

Sugiri dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Gubernur Riau Abdul Wahid Bakal Dicopot Sementara, Tito Karnavian Angkat Bicara

Asep menegaskan pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk rekanan proyek di RSUD Harjono Ponorogo.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.

(NR)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X