WartaJatim.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Kasus ini terkait praktik suap dalam mutasi jabatan, pengaturan proyek di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta Sucipto (SC). Mereka diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan serta pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan intensif dan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditangkap KPK terkait Dugaan Jual-Beli Jabatan
“Dari hasil pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 November 2025 malam.
"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” sambungnya.
Awal Mula Dugaan Korupsi: Rencana Pergantian Direktur RSUD
Asep menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sugiri Sancoko.
“Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo," terangnya. "Hal tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” kata Asep.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat OTT KPK Terkait Skandal Mutasi Jabatan ASN
KPK menyebut penyerahan uang suap berlangsung dalam beberapa tahap.
“Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta melalui ajudan (dari Sugiri Sancoko),” terang Asep.
Pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
Pada penyerahan terakhir, November 2025, Yunus kembali memberikan Rp500 juta kepada Ninik, kerabat Sugiri.
Total suap mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
Artikel Terkait
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Dugaan Suap Vonis CPO
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Suap Terbukti Tapi Tak Terbukti Halangi Penyidikan
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang dan Laporkan Dugaan Suap Hakim & Jaksa ke KPK
Terungkap! Bupati Koltim Abdul Azis Ditangkap KPK, Terlibat Suap Proyek RSUD Bernilai Fantastis
KPK Terima Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Aparat oleh Reza Gladys, Begini Tindak Lanjutnya
KPK: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Rp3 Miliar Dugaan Suap DJKA, Pidana Tetap Jalan