wartajatim.com.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Namun, meskipun dakwaan lain menuduhnya menghalangi penyidikan dalam pelarian Harun Masiku, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perintangan tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: '8 Tahun Nanti, Siapa yang Tahu?' Ferry Irwandi Skakmat Deddy Corbuzier usai Ramai Vonis Tom Lembong
Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa Hasto terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berkelanjutan. Hal ini dikategorikan dalam dakwaan kedua, alternatif pertama.
Meski demikian, tudingan bahwa Hasto menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku tak dapat dibuktikan. Dakwaan tersebut muncul berdasarkan dua kejadian terpisah, yaitu pada 8 Januari 2020 dan 6 Juni 2024, yang disebut melibatkan Hasto dalam upaya menyembunyikan alat bukti berupa ponsel.
Dalam dakwaan pertama, Hasto diduga memerintahkan Nurhasan agar meminta Harun Masiku merendam ponsel pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sementara dalam kejadian kedua, Hasto disebut memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel menjelang dirinya diperiksa oleh KPK sebagai saksi.
Baca Juga: Said Didu Bongkar 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong: Tak Ada Mens Rea tapi Dipenjara 4,5 Tahun!
Namun, menurut hakim, kejadian pertama terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara untuk peristiwa kedua, meskipun berada dalam tahap penyidikan, Hasto masih berstatus saksi.
"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," tegas Rios.
Artikel Terkait
KPK Percepat Praperadilan Hasto! Kuasa Hukum Klaim Ada Pelanggaran HAM dan Prosedur
Hasto Kristiyanto & Harun Masiku Kompak Suap Rp600 Juta? Jaksa Ungkap Modus Licik di Kasus PAW DPR!
Hasto Kristiyanto Berteriak Usai Sidang Skandal Suap: “Ini Kriminalisasi Hukum!” Bongkar Dugaan Motif Politik
Hasto Kristiyanto Teriak "Merdeka" Usai Sidang Skandal Suap, Dakwaan Jaksa Disebut Daur Ulang!
Drama Politik! Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Berani Pecat Jokowi
Rekaman Telepon Bongkar Lobi Wahyu Setiawan untuk Pertemuan Hasto dan Ketua KPU