Baca Juga: Heboh! Nikita Mirzani Kembali Diperiksa Polisi dalam Kasus Pemerasan
Menurut Julianus, terdapat cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan orang ketiga dalam kasus ini, yang diketahui berprofesi sebagai dokter dengan inisial S.
"Kami berpendapat dari awal bahwa dari barang bukti yang kami sajikan kepada penyidik yang telah di-compare menjadi alat bukti, kami berpendapat tidak hanya dua orang tersangka," tandasnya.
Julianus menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini dan berharap semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(***)