Baca Juga: Razman Nasution Tegaskan Tak Cabut Laporan Meski Nikita Mirzani Ditahan
Julianus ogah memberikan informasi lainnya karena saat ini tengah didalami oleh penyidik.
“Ada hal-hal yang kami anggap dan kami duga tindak pidana yang baru kami temukan terkait penyerangan martabat klien kami, merendahkan martabat klien kami yang kemudian nanti akan kami laporkan,” imbuhnya.
Julianus enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan tersebut, mengingat penyidik masih mendalami kasus ini.
“Ada dugaan tindak pidana ya terkait laporan kami yang di Polda Metro Jaya, ada yang baru tapi itu sedang didalami,” tambahnya.
Baca Juga: Reza Gladys: Penangkapan Nikita Mirzani Tak Berpengaruh, Tak Ada Dendam di Hati
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan laporan terkait kasus ini.
Meskipun identitas pihak-pihak yang akan dilaporkan masih dirahasiakan, Julianus menyebutkan bahwa ada keterlibatan netizen dan buzzer dalam dugaan pencemaran nama baik.
“Ada lah, netizen, yaa buzzer la, nanti kalau disebut sekarang dianggap melakukan pencemaran nama baik," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2024, Reza Gladys telah melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya, mengklaim bahwa mereka meminta uang sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga: Akurat! Razman Arif Nasution Berkomentar Soal Penahanan Nikita Mirzani
Sebelum laporan tersebut, Reza mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp4 miliar pada bulan November tahun lalu.
(***)