berita

Buntut Pengadaan GKM 200.000 Ton, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Skandal Korupsi Gula

Kamis, 6 Maret 2025 | 20:54 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

WartaJatim.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

JPU menegaskan bahwa Tom Lembong diduga melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum bersama beberapa terdakwa lainnya dalam skandal pengadaan Gula Kristal Mentah (GKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015–2016.

Baca Juga: Update Terbaru Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Temukan Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

"Perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak dan mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menguraikan kronologi kasus ini. Pada 28 Desember 2015, Rapat Bidang Perekonomian membahas ketersediaan sejumlah komoditas pangan strategis, termasuk beras, kedelai, gula, jagung, dan daging sapi.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Perum Bulog harus segera berkoordinasi dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terkait distribusi pangan, sambil menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah mengenai Perum Bulog.

Baca Juga: Tom Lembong Dituduh Pilih Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN

Kedua entitas tersebut merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang berperan dalam stabilisasi harga dan pasokan pangan nasional.

Pembahasan lebih lanjut mengenai gula kembali dilakukan pada awal 2016. Pada 22 April 2016, Ketua Pengurus Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Yudi Sushariyanto, mengajukan surat permohonan distribusi gula.

Permohonan tersebut didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi produksi gula konsumsi dalam negeri tahun 2016 yang hanya mencapai 2,25 juta ton, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,75 juta ton, sehingga terjadi defisit sebanyak 500.000 ton.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag-BUMN Tahun 2015 di Sidang Perdana Tom Lembong: Saat Itu Stok Gula Masih Cukup

Dalam surat tersebut, Inkoppol meminta penugasan untuk melakukan operasi pasar sebanyak 300.000 ton gula hingga akhir tahun 2016 serta mengajukan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) bagi produsen gula mitra usaha Inkoppol.

Permohonan tersebut mendapat tanggapan dari Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan.

Pada 3 Mei 2016, ia mengeluarkan surat balasan yang menyetujui operasi pasar guna menjaga stabilitas harga gula dalam negeri.

Halaman:

Tags

Terkini