WartaJatim.CO.ID - Kasus peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu yang berhasil diungkap oleh polisi di Bogor menyoroti praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.
Kasus ini juga menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor minyak goreng guna mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara.
Dalam kasus ini, seorang pengelola gudang berinisial TRM ditangkap setelah Satreskrim Polres Bogor menemukan praktik repacking minyak curah menjadi kemasan Minyakita yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: Skandal Minyakita! Tak Hanya Takaran Dikurangi, Polisi Temukan Produk Palsu di Pasaran
Polisi menemukan bahwa minyak goreng yang seharusnya dikemas dalam ukuran satu liter hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa setiap hari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu yang beredar di pasaran.
Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, melebihi harga distributor resmi yang hanya Rp13.500 per liter.
Akibatnya, harga Minyakita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.
Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idulfitri 2025," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, dalam keterangannya, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga: Minyakita ‘Disunat’ Jadi 0,75 Liter! Produsen Ngaku Rugi, Pemerintah Ancam Cabut Izin
Moga menjelaskan bahwa minyak yang digunakan dalam Minyakita palsu ini diduga berasal dari minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).
Untuk menutupi biaya produksi, pelaku mengurangi volume isi per kemasan serta menaikkan harga jual.