berita

ASN Bisa WFA 4 Hari Sebelum Lebaran, Tito Karnavian: Ini Bukan Waktu Santai, Tugas Harus Tetap Jalan!

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Anugerah Hari Statistik Nasional 2024. (Instagram/titokarnavian)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengabulkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Lebaran.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN dapat menjalankan tugas dengan sistem kerja fleksibel pada 24-27 Maret 2025.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," demikian isi dari surat edaran tersebut.

Baca Juga: Kebanyakan Minum Es Batu Berbahaya? Ini Efek Sampingnya bagi Kesehatan

Mekanisme kerja ini memungkinkan instansi pemerintah untuk mengatur sistem kerja secara mandiri, dengan kombinasi antara work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti ASN mendapat libur tambahan sebelum Lebaran.

Ia memastikan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan tanpa hambatan, meski banyak ASN yang bekerja dari luar kantor.

Baca Juga: Pemerintah Kota Blitar dan Baznas Salurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah kepada 1.980 Penerima Manfaat di Tiga Kecamatan

“Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan tetap jalan, tugas tetap jalan,” ujarnya dalam rapat pengendalian inflasi yang disiarkan secara daring pada Senin, 10 Maret 2025.

Lebih lanjut, Tito menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas selama periode WFA. Ia menegaskan bahwa setiap instansi wajib mengatur sistem kerja agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Harus ada pembagian tugas sehingga layanan publik tidak terganggu,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Murka! Kasus MinyaKita Bikin Rakyat Menderita, Tak Ada yang Kebal Hukum!

Tito juga mencontohkan aturan di lingkup kementeriannya, yang melarang seluruh pegawai mengambil libur secara bersamaan.

“Kalau di tempat saya, enggak boleh semua libur, ini harus diatur," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini