berita

DPR Minta Setiap Warga Hanya Punya Satu Akun Medsos, Ini Alasannya!

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:28 WIB
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777) (Unsplash/dole777)

 

wartajatim.co.id - Dunia maya Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Komisi I DPR RI mengangkat isu tentang maraknya akun ganda dan aktivitas buzzer di media sosial.

Dalam rapat resmi pada Selasa, 15 Juli 2025, Anggota Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyampaikan kekhawatirannya terhadap fenomena ini yang dinilainya semakin merusak kualitas informasi publik.

Menurut Oleh Soleh, akun ganda telah berubah menjadi alat untuk menyebarkan berita bohong, mengarahkan opini publik, bahkan melambungkan popularitas pihak-pihak yang sejatinya tidak layak tampil di ruang publik.

“100 persen saya rasa akun ganda justru menjadi ancaman dan bahkan merusak,” ujar Oleh dengan tegas di hadapan anggota dewan lainnya. Ia juga menyoroti peran buzzer sebagai penyebab ketimpangan informasi di media sosial.

Baca Juga: Menteri Bahlil Minta Warga RI Lebih Bijak saat Lihat Foto Dugaan Kerusakan Raja Ampat yang Sempat Viral di Medsos

Buzzer dinilainya telah membuka jalan bagi sosok-sosok yang kurang berkualitas untuk menjadi figur publik hanya dengan manipulasi opini.

“Salah satunya buzzer. Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi super, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified,” tambahnya dengan nada kritis.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Oleh mengusulkan agar setiap individu hanya diizinkan memiliki satu akun resmi di masing-masing platform digital. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan integritas di ruang digital.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Hoaks Link BSU 2025 untuk Karyawan dan Guru Honorer Ternyata Modus Penipuan Minta Data Pribadi

“Platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga maupun personal,” tegasnya.

Bukan tanpa alasan, usulan ini juga ditujukan untuk mempersempit ruang gerak penyebaran konten ilegal dan aktivitas digital yang merugikan masyarakat secara luas.

“Karena satu-satunya cara itulah yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten,” pungkas Oleh Soleh, menutup pernyataannya. Langkah DPR ini membuka diskusi luas tentang tata kelola media sosial ke depan.

Baca Juga: Menko Pratikno Soroti Efek Scrolling Medsos, Picu Anak Muda Berpikir Pendek

Halaman:

Tags

Terkini