wartajatim.CO.ID – Langkah tegas PPATK dalam memblokir rekening dormant terbukti efektif menekan aktivitas judi online. Dalam laporan terbarunya, lembaga ini mencatat penurunan transaksi judol lebih dari 70 persen selama April hingga Juni 2025.
“Setelah PPATK memblokir rekening terindikasi judol, total deposit judi online selama April – Juni anjlok dari Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun lebih,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Sabtu 2 Agustus 2025. Ivan menekankan, angka ini merupakan bukti nyata keberhasilan pemblokiran.
“Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram,” lanjutnya.
Namun, pemblokiran itu tidak berarti dana nasabah hilang. Menurut Ivan, rekening dormant diblokir untuk melindungi dana dari potensi kejahatan.
“Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” kata Ivan, 30 Juli 2025. Sejak Mei 2025, PPATK telah membuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening dormant, setelah melalui proses verifikasi bersama perbankan.
“Kami analisis dan minta data ke bank, ‘ini (rekening) kenapa diam sampai sekian tahun?’ Ternyata ada yang sengaja mendiamkan karena untuk tabungan masa depan,” ujar Ivan dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat 1 Agustus 2025.
Ivan menegaskan, hak pemilik rekening tetap aman. Nasabah hanya perlu mengonfirmasi kepada bank atau PPATK jika ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening.
Baca Juga: PPATK dan OJK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan
PPATK sebelumnya menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar. Bahkan, sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah ditemukan tidak aktif namun masih menyimpan Rp500 miliar.
Masalah lebih serius muncul ketika PPATK mencocokkan data NIK penerima bansos dengan transaksi keuangan. Hasilnya, ditemukan 571.410 NIK penerima bantuan sosial yang terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang 2024, dengan total deposit mencapai Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi.
“Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi terkait judol, korupsi, dan pendanaan terorisme,” jelas Ivan di hadapan Komisi III DPR pada 10 Juli 2025.
Baca Juga: Ratusan NIK Penerima Bansos Diduga Terkait Terorisme, PPATK: Akan Kami Serahkan ke Mensos
Langkah ini menunjukkan bahwa pemblokiran maupun pembukaan rekening dormant merupakan strategi penting PPATK dalam mencegah kejahatan keuangan di Indonesia.