wartajatim.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang disebutnya terlalu tinggi dan membingungkan. Ia bahkan kaget ketika mengetahui tarif cukai rokok rata-rata mencapai 57 persen.
“Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen wah tinggi amat, Firaun lu? Banyak banget,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata soal penerimaan negara. Ada dorongan dari lembaga internasional seperti WHO untuk menekan konsumsi rokok. Namun, dampaknya justru bisa mengecilkan industri dan mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Kalau industri makin kecil, otomatis tenaga kerja juga ikut kecil. Oke, bagus. Ada WHO di belakangnya, ada ini dan lainnya. Tapi, tidak ada program pemerintah yang disiapkan untuk mengantisipasi pengangguran akibat kebijakan ini,” tambahnya.
Purbaya menegaskan kebijakan fiskal seharusnya tidak boleh membunuh industri dalam negeri tanpa ada solusi. “Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh. Itu hanya menimbulkan orang susah aja,” ucapnya.
Janji Lindungi Pasar Rokok
Di sisi lain, Purbaya menegaskan komitmennya untuk melindungi pasar rokok, khususnya di Jawa Timur, dari peredaran barang ilegal dan palsu.
“Turun apa enggak, kalau misal enggak turun tapi pasar mereka saya lindungi. Dalam artian yang online-online, yang putih, yang palsu saya larang di sana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya mengambil keuntungan besar dari industri rokok tanpa memberikan perlindungan.
“Enggak fair kadang kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari luar negeri, di sana kerja, di sini dibunuh,” jelas Purbaya.
Baca Juga: Gebrakan Awal Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun untuk Himbara hingga Supervisi Kementerian
Tren Cukai dan Produksi Rokok