wartajatim.co.id - Suasana di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendadak ramai pada Selasa, 7 Oktober 2025, ketika 18 gubernur dari berbagai provinsi datang langsung menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Pertemuan ini membahas polemik serius pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang dinilai menekan fiskal daerah dan menghambat pembangunan.
Para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan tuntutan keras. Mereka meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan pemangkasan TKD dan mempertimbangkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) agar menjadi tanggung jawab pusat, bukan lagi daerah.
Salah satu yang paling vokal, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengungkapkan bahwa anggaran daerahnya dipotong hingga 25 persen. Kondisi ini membuat banyak program strategis tertunda dan pembayaran pegawai menjadi beban berat.
“Semuanya, kami, mengusulkan supaya anggaran kami tidak dipotong. Karena beban di provinsi kami masing-masing sudah berat,” tegas Muzakir. Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai kebijakan pemotongan TKD telah mengancam kesejahteraan ASN.
Ia bahkan menyarankan agar pemerintah pusat mengambil alih seluruh pembayaran gaji ASN daerah. “Kalau TKD tidak dikembalikan, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat,” ujar Mahyeldi. Menanggapi gelombang desakan tersebut, Menkeu Purbaya berupaya menenangkan para kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kesulitan fiskal di daerah, namun kebijakan anggaran harus tetap mempertimbangkan stabilitas APBN. “Kalau dia (para gubernur) mah minta semuanya ditanggung saya,” ujar Purbaya sembari tersenyum.
Purbaya menambahkan, permintaan itu akan dikaji lebih lanjut setelah melihat perkembangan ekonomi nasional menjelang pertengahan 2026. “Kalau ekonominya bagus, pajaknya naik, bea cukai tidak bocor, ya kita bagi ke daerah,” tuturnya.
Dalam RAPBN 2026, dana transfer ke daerah awalnya hanya dianggarkan Rp650 triliun, turun 29 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp919 triliun. Namun, setelah berbagai kritik, pemerintah menambah Rp43 triliun, menjadi Rp693 triliun.
Kendati demikian, sejumlah gubernur menilai tambahan itu belum cukup menutup defisit daerah. Mereka menyoroti bahwa kewajiban membayar ASN, terutama bagi tenaga PPPK, masih sepenuhnya dibebankan ke kas daerah.
Baca Juga: Purbaya Soroti Korupsi Daerah, Pemerintah Tahan Kenaikan Anggaran TKD 2026!
“Kami berharap seluruh gaji pegawai ini bisa ditanggung pusat. Daerah biar fokus membangun dan melayani masyarakat,” ujar Mahyeldi menegaskan. Aksi 18 gubernur ini mencerminkan ketegangan fiskal antara pusat dan daerah yang belum juga tuntas.