berita

Produsen Tembakau Ilegal Bakal Diampuni? Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Pemutihan dan Pembangunan Kawasan Industri Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:02 WIB
Menyoroti pandangan influencer, dr. Indrawan Nugroho terkait perkembangan industri tembakau di Indonesia. ((Unsplash.com/@Katmed))

 

WartaJatim.CO.ID - Wacana baru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka peluang “pemutihan” bagi produsen hasil tembakau ilegal memantik perdebatan hangat di kalangan publik.

Langkah tersebut dinilai sebagian pihak sebagai upaya berani menata ulang industri hasil tembakau nasional yang selama ini dibayangi praktik produksi dan peredaran tanpa cukai.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (3/10/2025), Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi transisi agar para produsen gelap bisa masuk ke sistem legal tanpa harus dihantui sanksi hukum masa lalu.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Edukasi Pelajar SMKN 10 Lewat Program Kawasan Tanpa Rokok untuk Lingkungan Sehat

Ia menyebut pendekatan yang terlalu represif justru dapat mematikan usaha kecil dan menimbulkan ketimpangan baru di sektor industri.

“Kita akan bangun untuk produsen gelap, mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni,” ujar Purbaya kepada wartawan di sela kunjungannya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, melainkan juga menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil.

Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini tengah mengkaji formula pengenaan cukai baru yang lebih proporsional agar produsen kecil tetap bisa beroperasi tanpa melanggar aturan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Wacanakan Pemutihan Produsen Rokok Ilegal demi Ciptakan Pasar Tembakau yang Adil dan Tertib

“Kami ingin memastikan lapangan kerja tetap terjaga, tapi juga memastikan semuanya harus menyetor ke penerimaan negara,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan lahan seluas 5 hektareuntuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) baru di Kudus.

Di kawasan tersebut, para produsen kecil akan mendapatkan pendampingan teknis dan regulasi agar dapat beroperasi secara resmi dengan mengikuti ketentuan cukai yang berlaku.

Inisiatif ini juga sejalan dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, di mana penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp366 triliun, meningkat 8,6 persen dari tahun sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini