WartaJatim.CO.ID -Rencana Trump mencabut izin Universitas Harvard dalam menerima mahasiswa asing sementara dihentikan. Seorang hakim federal mengeluarkan perintah penahanan sementara pada Jumat, 24 Mei 2025 menyusul gugatan yang diajukan Harvard.
Harvard menyatakan bahwa gugatannya didasari keputusan untuk melarang mahasiswa internasional sebagai pelanggaran hukum dan kebebasan bicara secara bebas.
Trump menuduh Harvard gagal menangani isu antisemitisme serta tidak melakukan perbaikan sistem penerimaan mahasiswa.
Baca Juga: Pembayaran QRIS Bisa Dilakukan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
Tuduhan Trump dibantah keras oleh pihak universitas. Hakim Distrik Allison Buroughs memerintahkan untuk menghentikan sementara upaya Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang ingin mencabut akes Harvard ke Program Mahasiswa Pertukaran Pelajar.
Langkah ini diambil pihak universitas Harvard karena Trump berusaha memaksa univeritas, firma hukum, media berita, pengadilan, dan insititusi untuk menyelaraskan diri dengan rencananya.
Trump dan rekan-rekan partainya menuduh universitas elit ini memiliki bias sayap kiri. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Mei di Boston.
Baca Juga: Trump Batasi Mahasiswa Asing, Harvard Diambang Kehancuran Global?
“Pemerintah berupaya menghapus seperempat populasi mahasiswa Harvard—mahasiswa internasional yang memberikan kontribusi besar bagi universitas dan misinya,” tulis pihak Harvard dalam gugatannya dikutip pada Sabtu 24 Mei 2025.
Presiden Harvard, Alan Garber, mengecam keras kebijakan ini yang menurutnya tidak sah dan tidak berdasar. Pencabutan ini sebagai upaya balas dendam terhadap Harvard yang mempertahankan independensi akademiknya.
Harvard mengeluhkan pencabutan tersebut memaksanya menarik kembali penerimaan ribuan orang dan membuat berantakan program akademik, klinik, kursus, dan laboratorium penelitian.
Baca Juga: Kutukan Annabelle? Kebakaran Nottoway Plantation dan Pelarian Tahanan Picu Spekulasi Mistis
Pencabutan tersebut merupakan balasan oleh Harvard, yang dianggap Trump sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan berbicara yang diatur oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
“Tidak ada satu pun keputusan dari Trump atau dari Harvard atau dari hakim yang akan mengakhiri tirani yang dilakukan Trump,” kata Gerden mahasiswa Swedia yang akan lulus dari Harvard bulan ini.
Artikel Terkait
Joe Biden Terdiagnosis Kanker Prostat Agresif yang Sudah Menyebar ke Tulang
Presiden Prabowo Disambut Hangat di Bangkok, Tanda Awal Penguatan Kerja Sama Indonesia–Thailand
Kutukan Annabelle? Kebakaran Nottoway Plantation dan Pelarian Tahanan Picu Spekulasi Mistis
Trump Batasi Mahasiswa Asing, Harvard Diambang Kehancuran Global?
Pembayaran QRIS Bisa Dilakukan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025