Dalam penyusunan kebijakan ini, BPPKAD Gresik melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mempelajari praktik terbaik penagihan piutang pajak.
Setelah itu, ke-17 jurusita menjalani pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) agar siap menjalankan tugas secara profesional dan beretika.
Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal dari proses panjang untuk membersihkan piutang pajak secara menyeluruh.
"Dengan hadirnya Jurusita Pajak Daerah, kita berharap terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menyelesaikan masalah piutang di Kabupaten Gresik," pungkasnya.
Pelaksanaan penagihan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keuangan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan.
Pendekatan yang humanis dan komunikatif menjadi kunci keberhasilan dalam menagih pajak tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.
Dengan strategi ini, Pemkab Gresik berupaya menyelesaikan persoalan piutang pajak yang telah lama membebani keuangan daerah. (gha)
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Klaim Coretax Membaik: Pemeriksaan Pajak Diperpendek, Restitusi Jauh Lebih Cepat
Kunjungan Delegasi Universitas Melbourne ke UPT Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Gresik Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Pendidikan Inklusif
Mini Job Fair Disnaker Gresik Tawarkan 142 Lowongan Rekrmedis, PT. Mikro Madani Institute Rekrut 8 Tenaga Kerja Baru
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah untuk 6 Jenis Pajak Mulai April hingga Juni 2025
KPP Pratama Surabaya Genteng Kembali Beroperasi di Gedung Lama Jalan Kayoon untuk Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak