• Sabtu, 18 April 2026

Bupati Gresik Pimpin Deklarasi Kepatuhan Jam Operasional Angkutan Barang untuk Keselamatan Warga

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 11 September 2025 | 12:21 WIB
Forkopimda Gresik Tegaskan Aturan Jam Operasional Truk untuk Kelancaran Aktivitas Kota (Foto: gresikkab.go.id)
Forkopimda Gresik Tegaskan Aturan Jam Operasional Truk untuk Kelancaran Aktivitas Kota (Foto: gresikkab.go.id)

Baca Juga: Anggota DPR Masih Kantongi Rp65,5 Juta Meski Tunjangan Dipangkas, Dasco Sebut Demi Transparansi

Kajari Gresik Yanuar Utomo menegaskan bahwa penindakan merupakan opsi terakhir, namun ia yakin deklarasi ini akan meningkatkan kepatuhan sopir kendaraan berat.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional," ujarnya.

Dari temuan lapangan, banyak sopir angkutan barang melanggar aturan karena tidak mengetahui rambu lalu lintas atau mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps.

Baca Juga: Nestlé Pecat CEO Laurent Freixe Usai Skandal Asmara, Saham Anjlok 2,5% dan Investor Resah

Peningkatan aktivitas logistik seiring pertumbuhan investasi membuat disiplin perusahaan, khususnya sektor galian C, menjadi kunci agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara yang berisi empat poin utama: menyadari, memahami, dan mematuhi jam operasional di Kabupaten Gresik; berkomitmen tidak melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB; memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab; serta siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Gresik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X