Baca Juga: Anggota DPR Masih Kantongi Rp65,5 Juta Meski Tunjangan Dipangkas, Dasco Sebut Demi Transparansi
Kajari Gresik Yanuar Utomo menegaskan bahwa penindakan merupakan opsi terakhir, namun ia yakin deklarasi ini akan meningkatkan kepatuhan sopir kendaraan berat.
“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional," ujarnya.
Dari temuan lapangan, banyak sopir angkutan barang melanggar aturan karena tidak mengetahui rambu lalu lintas atau mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps.
Baca Juga: Nestlé Pecat CEO Laurent Freixe Usai Skandal Asmara, Saham Anjlok 2,5% dan Investor Resah
Peningkatan aktivitas logistik seiring pertumbuhan investasi membuat disiplin perusahaan, khususnya sektor galian C, menjadi kunci agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara yang berisi empat poin utama: menyadari, memahami, dan mematuhi jam operasional di Kabupaten Gresik; berkomitmen tidak melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB; memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab; serta siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. (gha)
Artikel Terkait
Wakil Bupati Gresik Tegaskan Komitmen Hidupkan Koperasi Merah Putih di Setiap Desa untuk Perkuat Ekonomi Lokal
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Dorong Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini di HUT IGTKI PGRI ke-75
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif Lepas Jalan Sehat HUT ke-80 RI di Desa Sembayat Bersama Ratusan Warga
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat Gelar Doa Bersama Jaga Kedamaian Daerah
Bupati Gresik Apresiasi Gubernur Khofifah Kirim Bantuan Logistik Besar ke Pulau Bawean Saat Harga Pangan Melonjak