Mereka wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai 12–22 September 2025.
Baca Juga: Kafilah Bangkalan Dapat Dukungan Penuh Pemkab untuk Tampil Maksimal di MTQ ke-31 Jatim
Saat mengisi DRH, para honorer diwajibkan mengunggah dokumen pendukung, seperti pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Semua berkas tersebut harus di-scan dari dokumen ASLI berwarna, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas,” tegas Ilzam.
Setelah proses pemberkasan selesai, para honorer tinggal menunggu penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penetapan NIP PPPK paruh waktu diperkirakan selesai sebelum Oktober 2025, setelah itu Pemkab Banyuwangi akan menetapkan SK Bupati dan melakukan pelantikan.
Penempatan sementara PPPK paruh waktu akan mengikuti formasi yang dipilih saat mendaftar seleksi PPPK sebelumnya. (gha)
Artikel Terkait
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Tingkatkan Jadwal Kereta dan Penerbangan Hadapi Penutupan Jalur Gumitir Selama Dua Bulan
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Gelar Tasyakuran Lintas Agama Jelang HUT ke-80 RI di Pendopo Sabha Swagata
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Dengarkan Aspirasi Warga Lewat Program Curhat Bu Ipuk di CFD Jalan A. Yani
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Tekankan Pentingnya Kesadaran Bersama Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api dan Transportasi Umum
Bupati Banyuwangi gerakkan karyawan pemkab rutin naik transportasi umum setiap Jumat untuk meningkatkan pendapatan sopir.