• Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Gresik dan Ditjen Migas Kementerian ESDM Teken MoU Jargas Rumah Tangga untuk Akses Energi Bersih dan Murah

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 19 September 2025 | 15:06 WIB
Bupati Gresik Gus Yani Tandatangani Kerja Sama Penyediaan Jargas Bersama Ditjen Migas di Jakarta (Foto: gresikkab.go.id)
Bupati Gresik Gus Yani Tandatangani Kerja Sama Penyediaan Jargas Bersama Ditjen Migas di Jakarta (Foto: gresikkab.go.id)

Ia memaparkan bahwa terdapat dua tujuan utama dari MoU tersebut. Pertama, mempermudah proses perizinan di daerah karena jaringan gas akan melewati jalan umum, rumah warga, hingga fasilitas publik yang sudah ada.

Baca Juga: Data LPS Ungkap Capaian Positif Triwulan I 2025, Purbaya Yudhi Dinilai Siap Kelola Fiskal Nasional

Kedua, memperkuat koordinasi antara Ditjen Migas dan pemerintah daerah agar implementasi jaringan gas berjalan lancar.

Hal ini juga termasuk memastikan operasional jaringan nantinya berjalan tanpa hambatan saat dikelola oleh operator yang ditunjuk.

“Program pembangunan jargas ini adalah salah satu program prioritas Kementerian ESDM, dan akan terus dilanjutkan hingga mencapai target 1 juta sambungan rumah (SR) di seluruh Indonesia,” ungkap Laode.

Baca Juga: Tradisi Reshuffle Kabinet RI: Kisah Sri Mulyani Keluar Masuk Pemerintahan Sejak Era SBY Hingga Prabowo

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tahun ini Ditjen Migas menargetkan pembangunan sebanyak 115.264 sambungan rumah di 15 kabupaten/kota.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan pemanfaatan sumber daya gas bumi ini sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gresik juga didampingi jajaran pejabat daerah. Mereka adalah Kepala Bappeda Gresik Edi Hadisiswoyo, Kepala Bagian Pemerintahan Nurul Puspita Wardani, dan Kepala Bidang Infrastruktur serta Kewilayahan Bappeda Dian Palupi Chrisdiani. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Gresik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X