• Sabtu, 18 April 2026

Polemik Sumbangan Sekolah di Jatim: Disoroti Legislator Puguh, Dinas Pendidikan Tegaskan Tak Boleh Pungli

Photo Author
Arvendo Mahardika, Wartajatim.co.id
- Minggu, 28 September 2025 | 17:13 WIB
Puguh Wiji Pamungkas menanggapi polemik dugaan pungli di sekolah negeri Jawa Timur. (Foto: Dok. Puguh Wiji Pamungkas untuk WartaJatim.CO.ID)
Puguh Wiji Pamungkas menanggapi polemik dugaan pungli di sekolah negeri Jawa Timur. (Foto: Dok. Puguh Wiji Pamungkas untuk WartaJatim.CO.ID)

WartaJatim.CO.ID - Praktik sumbangan di sekolah negeri Jawa Timur kembali menuai sorotan.

Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta memberikan “sumbangan sukarela” dengan nominal tertentu, sehingga menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli).

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyebut aduan terkait hal ini sudah banyak masuk sepanjang setahun terakhir.

Baca Juga: Generasi Muda Diajak BRI Peduli Jaga Sungai Lewat Aksi Nyata di Bali

Menurutnya, persoalan muncul ketika sumbangan sukarela berubah menjadi kewajiban.

"Akar masalahnya ketika sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela berubah menjadi kewajiban dengan nominal dan cara pembayaran yang ditentukan,” tegas Puguh saat dikonfirmasi WartaJatim.CO.ID, Minggu, 28 September 2025.

Ia mendorong sekolah untuk lebih transparan dengan melibatkan komite, serta mencari sumber alternatif pendanaan dari dunia usaha dan swasta agar beban tidak selalu jatuh pada orang tua murid.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada praktik pungli di sekolah-sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Surabaya, Alvi Maulana Butuh 2 Jam Potong Jasad Kekasihnya

“Kami tegaskan bahwa memang tidak ada pungli di sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, di Surabaya, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Aries menjelaskan, seluruh kebutuhan pembiayaan sekolah dibahas terbuka antara pihak sekolah dan komite melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Menurutnya, RKAS menjadi instrumen transparan yang disusun dengan prinsip musyawarah dan akuntabilitas publik.

Ia juga menegaskan, sekolah negeri mendapat dukungan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta sumbangan masyarakat yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.

Baca Juga: Legislator Puguh Wiji Pamungkas Kenang Perjalanan 3 Tahun S-3, Sebut Sosok Ini Bukan Dosen Biasa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arvendo Mahardika

Sumber: WartaJatim.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X