jawa-timur

Bupati Gresik Pimpin Deklarasi Kepatuhan Jam Operasional Angkutan Barang untuk Keselamatan Warga

Kamis, 11 September 2025 | 12:21 WIB
Forkopimda Gresik Tegaskan Aturan Jam Operasional Truk untuk Kelancaran Aktivitas Kota (Foto: gresikkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Jalanan Gresik di pagi dan sore hari selalu sibuk dengan aktivitas anak sekolah, pekerja, dan pedagang kecil, namun kehadiran truk besar di jam-jam tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Gresik, Untuk menanggapi kondisi ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik mengundang perusahaan pemilik kendaraan berat untuk mendeklarasikan penegakan jam operasional angkutan barang demi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Imbas Demo Ricuh di DPR, KRL Beroperasi Hanya Sampai Stasiun Kebayoran Tuk Antisipasi Akses ke Palmerah

Acara deklarasi digelar di Kantor Bupati Gresik pada Selasa (09/09) dan dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Syahrul Munir, Kapolres Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.

Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, yang mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, dan sanksi bagi pelanggar.

Pasal 134 ayat (2) khusus menegaskan bahwa kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang melanggar aturan dapat dikenai pencabutan izin.

Baca Juga: Aksi Nyata, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dengan Pelatihan Proposal dan Akses Pembiayaan

Bupati Yani menekankan bahwa keselamatan warga harus sejalan dengan kemajuan investasi di Gresik.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Bupati Yani.

Data menunjukkan bahwa pada Juli–Agustus 2025 terjadi lonjakan pelanggaran, dengan lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara sekitar 200 kendaraan diarahkan setiap hari agar mengikuti jalur yang benar.

Baca Juga: Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun, Cucu Adhisty Zara Ungkap Pesan Haru di Instagram

Penindakan ini dilakukan bersama Polres Gresik untuk menegakkan jam operasional sesuai perda yang berlaku.

Kapolres Richard Rovan Mahenu menambahkan bahwa pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi perhatian masyarakat, karena ratusan pengaduan masuk ke Polres setiap bulan terkait masalah tersebut.

“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelas Kapolres.

Halaman:

Tags

Terkini