WartaJatim.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Rabu (17/9/2025).
Agenda utama rapat ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bondowoso, Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bondowoso H. As’ad Yahya Safi’i, S.E, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat Setda, serta camat se-Kabupaten Bondowoso.
Sekda Bondowoso Fathur Rozi dalam sambutannya menyampaikan kondisi perekonomian saat ini tengah menghadapi ketidakstabilan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Situasi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, namun Pemkab Bondowoso tetap optimistis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kondisi ekonomi memang tidak stabil, tetapi Pemkab Bondowoso tetap optimistis untuk meningkatkan PAD melalui langkah-langkah strategis,” ujar Fathur Rozi.
Baca Juga: Menteri ATR Didesak DPR Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah Bersertifikat di RI
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menggerakkan ekonomi masyarakat melalui penyelenggaraan berbagai event daerah.
Strategi ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Di sisi lain, Pemkab Bondowoso juga melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan. Penurunan target dilakukan berdasarkan evaluasi atas capaian tahun sebelumnya yang cenderung menurun. Oleh karena itu, penyusunan anggaran tahun ini dilakukan secara realistis agar dapat tercapai.
Baca Juga: PHK Massal Gudang Garam Ramai di Medsos, Menko Airlangga: Pemerintah Masih Terus Memantau
Meski target pendapatan diturunkan, pemerintah daerah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menggenjot PAD.
Upaya tersebut mencakup optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pemanfaatan aset daerah melalui peningkatan retribusi.