• Sabtu, 18 April 2026

Kolaborasi Pemkot Malang, Bea Cukai, dan Kejaksaan Intensifkan Pemberantasan Rokok Ilegal

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 12 September 2025 | 05:00 WIB
Wali Kota Malang Tegaskan Strategi Komprehensif Lawan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang (Foto: malangkota.go.id)
Wali Kota Malang Tegaskan Strategi Komprehensif Lawan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang (Foto: malangkota.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta pihak terkait lainnya terus memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Hal tersebut terungkap dalam talk show sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Balai Kota Malang pada Rabu (10/9/2025), yang menjadi sarana edukasi sekaligus penguatan koordinasi antar instansi terkait.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa sesuai peraturan, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibagi ke dalam tiga bidang utama, yakni kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Baca Juga: Aksi Nyata, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dengan Pelatihan Proposal dan Akses Pembiayaan

Bidang pertama, kesejahteraan masyarakat, mendapatkan alokasi 50 persen yang difokuskan untuk meningkatkan taraf hidup pekerja serta masyarakat terdampak industri hasil tembakau melalui berbagai program sosial dan pelatihan.

“Program ini mencakup bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok yang terkena PHK, pelatihan dan bimbingan teknis, bantuan modal dan peralatan, peningkatan kualitas SDM industri hasil tembakau, hingga pembangunan akses jalan kawasan industri.

Selain itu, Pemkot Malang juga menunjukkan komitmennya melalui pengalokasian anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melindungi 25.000 pekerja rentan, seperti pengusaha UMKM, perangkat masyarakat, dan organisasi sosial di sekitar kawasan industri rokok, serta pekerja pabrik rokok yang terkena PHK dan masyarakat lainnya,” papar Wahyu.

Baca Juga: Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun, Cucu Adhisty Zara Ungkap Pesan Haru di Instagram

Bidang kedua, penegakan hukum, mendapat alokasi 10 persen yang difokuskan pada pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan cukai, pelatihan identifikasi barang kena cukai ilegal, serta operasi gabungan yang rutin dilakukan.

Bidang ketiga, kesehatan, mendapatkan alokasi 40 persen yang digunakan untuk program edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal bagi kesehatan, khususnya bagi generasi muda.

“Pemkot bersama berbagai elemen menjalankan langkah komprehensif, mulai dari bantuan sosial dan pelatihan bagi buruh rokok terdampak, penegakan hukum, hingga edukasi kesehatan. Langkah ini diharapkan bisa melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri rokok legal. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga berbahaya bagi kesehatan dan mengancam generasi muda,” terang Wahyu.

Baca Juga: Analis Kredit Bank di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Rp2,22 Miliar, Dana Dipakai untuk Trading Kripto

Pemkot Malang membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polresta Malang Kota, Denpom V/3 Malang, Bea Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan operasi rutin sekaligus edukasi masyarakat mengenai rokok ilegal.

Upaya sosialisasi juga terus digencarkan melalui tatap muka, pemasangan baliho di lokasi strategis, serta penyebaran informasi melalui media massa dan digital, agar masyarakat lebih memahami risiko dan regulasi terkait rokok ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: malangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X