• Sabtu, 18 April 2026

Satlantas Polresta Malang Kota Tindak Tegas Pelanggar Nopol Palsu di Jalan Soekarno-Hatta

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Senin, 17 Februari 2025 | 11:23 WIB
Satlantas Polresta Malang Kota Tindak Tegas Pelanggar Nopol Palsu di Jalan Soekarno-Hatta (Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id) (Bridgeta Elisa Putri)
Satlantas Polresta Malang Kota Tindak Tegas Pelanggar Nopol Palsu di Jalan Soekarno-Hatta (Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id) (Bridgeta Elisa Putri)

WartaJatim.CO.ID - Polresta Malang Kota kembali menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang meresahkan warganet. Seorang perempuan berinisial RS (22) yang mengemudikan mobil BMW putih dengan nomor polisi palsu N 3 NEN diamankan setelah videonya viral di media sosial.

Dikutip WartaJatim dari laman Tribratanews, tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2025 untuk menegakkan disiplin berkendara dan menjaga keamanan lalu lintas di Kota Malang.

Quick Respon dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota bergerak cepat setelah video mobil BMW putih dengan nopol mencurigakan beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional untuk Mudik Lebaran 2025

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah N 1688 ABG, namun sengaja diganti dengan kombinasi huruf dan angka yang memiliki makna tidak senonoh.

Menurut Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat.

“Kami langsung melakukan pelacakan berdasarkan rekaman yang beredar di media sosial dan memastikan bahwa nopol yang digunakan adalah palsu. Pengemudi bersama kendaraannya telah kami amankan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu (15/02/2025).

Baca Juga: Satlantas Polresta Malang Kota Tindak Tegas Pelanggar Nopol Palsu di Jalan Soekarno-Hatta

Lebih lanjut, Kompol Agung menegaskan bahwa penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Pengemudi yang kehilangan fokus saat berkendara dapat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

RS, pengemudi asal Kota Pekanbaru, mengaku bahwa penggunaan nomor polisi palsu tersebut hanya bertujuan untuk membuat konten di media sosial TikTok.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Bagikan Cokelat dan Helm di Hari Valentine untuk Tertib Berlalu Lintas

Namun, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengganggu ketertiban di jalan raya.

Sebagai sanksi, polisi menilang RS sesuai Pasal 280 UU Lalu Lintas dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: tribratanews.jatim.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X