Selain itu, RS diwajibkan untuk segera mengganti kembali plat palsu dengan nomor polisi aslinya.
Baca Juga: Kolaborasi TNI-Polri dan Petani Desa Pejok: Mewujudkan Ketahanan Pangan Lokal
Kompol Agung juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
“Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera, agar tidak ada lagi pengendara yang melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Agung didampingi oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi dan Kanit Gakkum Iptu Isrofi.
Baca Juga: Wakil Bupati Malang Hadiri Penutupan Kongres II Aktivis Peneleh di Singosari
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran lalu lintas guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya. (***)
Artikel Terkait
Pj. Wali Kota Malang Tinjau Progres Rehabilitasi SD dan TPS: Membangun Kota Melalui Kolaborasi
Pemkot Malang Gelar Diseminasi Indeks Pengelolaan Aset Daerah untuk Cegah Korupsi
Wakil Bupati Malang Apresiasi Aksi Tanam 1000 Pohon di Wisata Bedengan Peringatan Hari Pers Nasional 2025
Wakil Bupati Malang Hadiri Penutupan Kongres II Aktivis Peneleh di Singosari
Satlantas Polresta Malang Kota Tindak Tegas Pelanggar Nopol Palsu di Jalan Soekarno-Hatta