• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Tetapkan Laksamana Leonardi dan Dua Tersangka Lain dalam Skandal Pengadaan Satelit Kemhan

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Kamis, 8 Mei 2025 | 13:50 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

WartaJatim.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan RI.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, perantara Anthony Thomas Van Der Hayden, dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti.

Kasus ini terjadi selama rentang waktu 2012 hingga 2021.

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Sidang Terbaru Ungkap Mbak Ita Sempat Perintahkan Camat Buang HP Untuk Hapus Bukti Korupsi

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit yang telah berlangsung beberapa waktu.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui proyek fiktif dan manipulasi dokumen.

Brigjen Andi mengungkapkan bahwa Navayo International AG sebelumnya mengklaim telah mengirimkan barang kepada Kementerian Pertahanan RI.

Sebagai bukti, terdapat empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja yang telah ditandatangani untuk melegitimasi pengiriman tersebut.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi dengan KPK untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan Bebas Korupsi

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi.

Setelah menerima sertifikat tersebut, Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan 4 invoice (permintaan pembayaran dan CoP).

Namun, hingga tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI ternyata tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit.

Berdasarkan permintaan penyidik Jampidmil Kejagung RI, telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia terkait pekerjaan yang diklaim telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Youtube Kompas TV, YouTube Kejagung RI, Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X