• Sabtu, 18 April 2026

Jokowi: Meme Buatan Mahasiswa ITB Soal Dirinya dan Prabowo Sudah 'Kebablasan' Namun Jadi Peringatan

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Kamis, 15 Mei 2025 | 21:15 WIB
Potret Jokowi saat kembali ke Solo setelah mengunjungi Jakarta pada November 2024. (Instagram/jokowi)
Potret Jokowi saat kembali ke Solo setelah mengunjungi Jakarta pada November 2024. (Instagram/jokowi)

WartaJatim.CO.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai kontroversi meme yang menampilkan dirinya dan Presiden Prabowo Subianto dalam pose tidak senonoh.

Meme yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) tersebut viral di media sosial dan diduga dibuat oleh seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Meski mengecam konten tersebut, Jokowi mengakui bahwa hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi di era digital yang sayangnya telah melewati batas kewajaran.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Meme Viral Bikinan Mahasiswa ITB: Ekspresi Demokrasi Harus Punya Batas

"Ya itu bentuk berdemokrasi di era digital, tapi menurut saya itu sudah kebablasan, sudah kebangetan (keterlaluan)," ujar Jokowi kepada awak media di Solo pada Rabu (14/5/2025).

Kasus ini menuai perhatian publik bukan hanya karena konten meme yang kontroversial, tetapi juga karena pihak kepolisian telah menetapkan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, sebagai tersangka.

Meme tersebut menampilkan foto hasil manipulasi AI yang memperlihatkan Prabowo dan Jokowi dalam adegan berciuman, konten yang dianggap melanggar norma kesopanan dan etika dalam masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dirut PT Timah Ungkap Lonjakan Tambang Ilegal di Wilayah IUP Setelah Kasus Korupsi Harvey Moeis

Jokowi menekankan bahwa kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi tetap memiliki batasan yang harus dihormati.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama generasi muda yang aktif di media sosial.

"Tapi itu untuk peringatan, jadi peringatan untuk kita semua kalau demokrasi jangan diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya," tambah mantan Walikota Solo tersebut.

Baca Juga: Indonesia Halal Center Lamongan Bersinergi dengan Bupati Yuhronur Efendi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

SSS kini dikenai sanksi hukum dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Secara spesifik, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: cnnindonesia.com, Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X