• Sabtu, 18 April 2026

Subsidi Upah Siap Dicairkan, Rp10,72 Triliun dari APBN Cair Juni-Juli untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Rabu, 4 Juni 2025 | 09:33 WIB
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. (youtube/SekretariatPresiden)
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. (youtube/SekretariatPresiden)

WartaJatim.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan alokasi anggaran BSU sebesar Rp10,72 triliun saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi pekerja berpenghasilan rendah.

"Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun," kata Sri Mulyani. Ia menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan khusus bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Target penerima BSU mencakup 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria penghasilan di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Lan Foan Bahas Kebijakan Tarif Trump di Milan

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Selain pekerja reguler, program BSU juga akan menyasar guru honorer dengan skema bantuan yang lebih besar.

Guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta guru yang terdata di Kementerian Agama akan menerima bantuan senilai Rp600 ribu.

Besaran bantuan yang lebih tinggi untuk guru honorer ini mencerminkan perhatian khusus pemerintah terhadap tenaga pendidik yang belum memiliki status tetap.

Baca Juga: Paman Korban Tabrakan Maut BMW Desak Aparat Ungkap Kasus Secara Jelas dan Adil

Pelaksanaan program BSU akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector yang bertanggung jawab atas distribusi bantuan kepada seluruh penerima.

Mekanisme penyaluran akan memanfaatkan data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Selain BSU, pemerintah juga memberikan kelonggaran tambahan berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya.

Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi 2,7 juta tenaga kerja dari dampak negatif tekanan ekonomi global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X