Dalam pernyataan bersama yang dirilis situs resmi Gedung Putih pada Selasa (22/7) waktu setempat, disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan terhadap perdagangan digital, termasuk memberi kepastian hukum untuk transfer data pribadi ke Amerika Serikat.
Kesepakatan ini juga menyangkut penghapusan tarif atas produk digital tak berwujud dan penangguhan persyaratan deklarasi impor, sebagai bagian dari dukungan terhadap moratorium global atas bea masuk transmisi elektronik di WTO.
(JS)
Artikel Terkait
UU TNI Disahkan, Puan Maharani Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Dijaga
Puan Maharani: Masyarakat Jangan Berprasangka Negatif terhadap Pengesahan UU TNI
Rapat Tertutup DPR di Hotel Mewah Picu Kontroversi, Begini Klarifikasi Puan Maharani Soal RUU TNI
Puan Maharani Minta Transparansi Soal Penugasan TNI Di Kejaksaan: Harus Ada Penjelasan yang Tegas
Puan Maharani Serukan Tindakan Tegas Terhadap Ormas Pengganggu Ketertiban Pasca Kasus BMKG
Puan Maharani Serukan Tindakan Tegas Ormas Premanisme Usai Kasus GRIB di Lahan BMKG