• Sabtu, 18 April 2026

Komisi Kejaksaan Bongkar Fakta Penanganan Kasus Tom Lembong: Bukan Politisasi, Ini Alasannya!

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 28 Juli 2025 | 14:12 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi dan Eks Mendag RI, Tom Lembong.  (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi dan Eks Mendag RI, Tom Lembong. (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)

WartaJatim.CO.ID - Isu politisasi dan kriminalisasi dalam kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya dijawab tegas oleh Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiono Suwadi, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan adalah murni penegakan hukum, bukan bentuk kriminalisasi atau kepentingan politik tertentu.

Penegasan ini disampaikan Pujiono saat menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan di kanal YouTube iNews Official pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ia menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan sejak awal telah memberikan sejumlah masukan kepada Kejaksaan Agung demi memastikan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Said Didu Bongkar 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong: Tak Ada Mens Rea tapi Dipenjara 4,5 Tahun!

"Sehingga dalam informasi yang kita terima, termasuk ketakutan soal politisasi, kriminalisasi, segala macam itu, jawaban dari Kejaksaan clear: murni penegakan hukum," ungkap Pujiono.

Lebih lanjut, Pujiono menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Juni 2023.

Hal ini terjadi jauh sebelum munculnya isu politisasi di ruang publik. Proses hukum pun dilakukan secara sistematis dan profesional, mengikuti standar penanganan perkara yang adil dan transparan.

"Khususnya yang kontra, termasuk soal kriminalisasi, politisasi segala macam. Oh ini murni penegakan hukum karena proses penyelidikan sudah dimulai sejak Juni 2023 dan penyidikan juga dimulai sejak Juni 2023," tegasnya lagi.

Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Korupsi Gula dan Kebijakan Kapitalis Jadi Sorotan Hakim

Pujiono juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya memeriksa Tom Lembong, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Beberapa nama seperti Rahmat Gobel dan Enggartiasto Lukita telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, kita sampaikan juga menteri yang lain dipanggil. Kemudian yang sudah terperiksa Rahmat Gobel, terus dari hasil penyelidikan juga sudah dari Enggar," jelasnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan perlu mempertimbangkan risiko besar apabila seluruh tokoh politik yang terlibat diusut secara bersamaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Tunjukkan Dukungan di Sidang Tom Lembong, Soroti Sorotan Dunia Soal Kasus Korupsi Impor Gula

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X