WartaJatim.CO.ID - Suasana haru menyelimuti Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025), ketika Franka Franklin terlihat datang menjenguk sang suami, Nadiem Makarim.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah. Franka tiba sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum Nadiem.
Kunjungan yang berlangsung selama satu jam itu meninggalkan kesan emosional, meski berusaha menahan tangis, wajah sendu Franka tak dapat menyembunyikan kepedihan.
“Mohon doanya ya,” ucapnya lirih kepada awak media sebelum masuk ke mobil usai pertemuan. Menurut Franka, kondisi kesehatan Nadiem sejauh ini cukup baik.
Baca Juga: Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun dan Tegaskan Integritas
Selama menjalani masa tahanan, suaminya lebih banyak menghabiskan waktu untuk membaca buku. “Kondisi Mas Nadiem sehat, selama ditahan banyak diisi dengan membaca buku,” ungkapnya.
Dalam pertemuan singkat itu, Nadiem hanya menyampaikan satu permintaan sederhana kepada istrinya: dibawakan makanan favorit buatan sang ibu. “Bawa samosa dan pastel dari rumah, dibikin ibunya,” tutur Franka sambil menahan haru.
Tak lupa, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Nadiem untuk semua pihak yang masih memberikan dukungan. “Terima kasih untuk dukungannya saat ini,” katanya, sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa sejak awal Nadiem terlibat dalam pembahasan dengan Google Indonesia mengenai penggunaan Chrome OS dalam perangkat TIK pemerintah. Aturan itu disebut terkunci melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan penyidikan hingga memasuki persidangan.
(HCY)
Artikel Terkait
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim
Nadiem Tanggapi Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T: Ayah Saya Komite Etika KPK
Proyek Chromebook Rp9,9 T Diselidiki Kejagung, Nadiem Diperiksa: “Terima Kasih, Saya Ingin Pulang”
Bukti Korupsi Chromebook Mulai Terkuak! Kejagung Sita Flashdisk dari Kantor GoTo, Nadiem Segera Diperiksa
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,8 Triliun