• Sabtu, 18 April 2026

Respons TNI atas 17+8 Tuntutan Rakyat, Salah Satunya Desakan Segera Kembali ke Barak

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 22 September 2025 | 13:51 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI.  (Instagram/red5pertama)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI. (Instagram/red5pertama)

wartajatim.co.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait munculnya 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Tuntutan ini merupakan rangkuman aspirasi publik yang digagas sejumlah influencer dan memuat poin-poin penting yang ditujukan ke berbagai institusi negara, termasuk TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, menyatakan pihaknya mengapresiasi adanya aspirasi tersebut.

“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI, baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” ujar Freddy dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Mustahil Pemerintah Abaikan 17+8 Tuntutan Rakyat, Dijamin Dapat Respons Positif

Lebih lanjut, Freddy menegaskan TNI tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam menjalankan tugasnya. “Dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia, TNI sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil,” imbuhnya.

Menurut Freddy, apapun keputusan yang diambil pemerintah dan kebijakan yang diarahkan kepada TNI akan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan kepada TNI, itu akan dilaksanakan dengan penuh kehormatan,” tegasnya.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Respons Terukur atas 17+8 Tuntutan Rakyat: Demokrasi Harus Lebih Baik

Dari 17+8 tuntutan, terdapat tiga poin khusus untuk TNI dengan tenggat waktu 5 September 2025. Pertama, menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan pasukan ke barak. Kedua, menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

Ketiga, menyatakan komitmen publik untuk tidak masuk ke ruang sipil selama krisis demokrasi. Selain itu, terdapat satu poin tambahan dengan deadline setahun penuh, hingga 31 Agustus 2026.

Isi tuntutan tersebut adalah desakan agar TNI benar-benar kembali ke barak tanpa pengecualian. Rinciannya, pemerintah diminta mencabut mandat TNI dari proyek sipil mulai tahun ini, serta DPR didorong merevisi Undang-Undang TNI.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Soal Tuntutan 17 Plus 8: Suara Kecil, Solusinya Pertumbuhan Ekonomi 6-7 Persen

Meski belum menyinggung detail langkah apa yang akan diambil, Freddy memastikan setiap arahan resmi dari pemerintah akan menjadi pegangan utama. Sikap ini sekaligus menjadi penegasan bahwa TNI berkomitmen menjalankan peran sesuai koridor hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X