Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa program MBG tetap berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan karena banyak anak dan orangtua menantikan program ini,” kata Dadan. Ia menegaskan, program akan terus berjalan hingga ada perintah berbeda dari Presiden.
“Saya akan tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” tambahnya.
Kemendikdasmen: KLB Jadi Momentum Evaluasi
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut pihaknya siap mendukung MBG sembari memastikan pelaksanaan di sekolah berjalan aman.
“Kami mendukung penuh program MBG. Kalau ada beberapa kejadian luar biasa, itu bisa menjadi bagian dari evaluasi,” ujarnya di Cimahi (22/9/2025).
Menurutnya, evaluasi menyeluruh akan dilakukan oleh BGN selaku penyelenggara utama program, dengan dukungan kementerian lain yang terkait.
Baca Juga: Polemik UPF di Program MBG: DPR Desak Larangan Total, BGN Diminta Konsisten Dukung UMKM Lokal
Harapan ke Depan: Antara Evaluasi dan Keberlanjutan
Meski diliputi kritik, keempat tokoh nasional tersebut menegaskan komitmen untuk mempertahankan MBG dengan perbaikan menyeluruh. Pemerintah menilai, menghentikan program justru akan menghambat misi besar meningkatkan kualitas gizi dan SDM Indonesia.
Dengan evaluasi, regulasi kuat, dan pengawasan ketat, MBG diharapkan bisa bertransformasi menjadi program strategis yang benar-benar menyehatkan bangsa—tanpa lagi diwarnai insiden keracunan massal.
(HCY)
Artikel Terkait
Dapur MBG Panakkukang Makassar Tutup, Ratusan Siswa Kehilangan Makan Gratis dan 50 Pekerja Dirumahkan
Menkeu Purbaya Ultimatum BGN: Anggaran MBG Tak Terserap Oktober Akan Ditarik, Presiden Prabowo Restui
BGN Bantah Isu 5.000 Dapur MBG Fiktif, Ungkap Sebenarnya Hanya Usulan yang “Rollback”
Kasus Keracunan MBG Makin Marak, DPR Bongkar Fakta Mengejutkan: 18 dari 19 SPPG Bermasalah Tak Punya Sertifikat
Demi Lancarkan Distribusi MBG, Pemerintah Bagi-Bagi Insentif: Guru Rp100 Ribu, Kader KB hingga TPK Dapat Tambahan