Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menggugat uji formil UU TNI dengan alasan revisi undang-undang tersebut tidak transparan dan tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Mereka menilai pembahasan yang tertutup berpotensi melemahkan fungsi sipil dalam pengawasan TNI.
Meski putusan MK menolak uji formil, pandangan empat hakim yang berbeda menjadi catatan penting bagi pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Bentrok dengan Polisi, Demonstran Tolak Revisi UU TNI di Malang Jadi Korban Kekerasan
Mereka menegaskan bahwa keterbukaan publik dan partisipasi masyarakat harus menjadi pijakan utama dalam proses pembentukan undang-undang.
(DP)
Artikel Terkait
DPR Setujui Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Militer dan Rakyat?
Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU TNI, Hadang Mobil Menkum di DPR
Pemerintah Siap Klarifikasi UU TNI, Puan Maharani Pastikan Tak Ada Dampak Negatif
UU TNI Disahkan, Puan Maharani Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Dijaga
Puan Maharani: Masyarakat Jangan Berprasangka Negatif terhadap Pengesahan UU TNI