WartaJatim.CO.ID - Tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin 29 September 2025, masih meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.
Tak hanya menelan korban jiwa, insiden itu kini memunculkan perdebatan baru soal rencana pemerintah membangun kembali pesantren menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan laporan tim gabungan SAR, total korban dalam insiden mencapai 171 orang.
Sebanyak 67 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 104 lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda. Dugaan awal penyebab kejadian mengarah pada konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Takziah ke Keluarga Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
Kementerian PU Ambil Alih Penanganan
Sebagai bentuk tanggap darurat, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan akan menanggung pembangunan ulang Ponpes Al-Khoziny dengan dana APBN tahun anggaran 2025.
Menteri PU Dody Hanggodo menyebut langkah ini perlu diambil karena peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB). “Nanti kalau ada bantuan dari swasta, kita pasti akan lakukan. Cuma sementara waktu dari APBN,” ujar Dody di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.
Dody juga menegaskan bahwa meski pondok pesantren berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), pihaknya mengambil alih tanggung jawab karena dampaknya sangat besar terhadap aspek sosial dan kemanusiaan. “Kasus ini berdampak besar secara sosial dan kemanusiaan, jadi kami tangani sebagai tanggap darurat,” imbuhnya.
Baca Juga: Setelah Musala Ambruk, Pemerintah Siapkan Dana APBN untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
DPR Ingatkan Pentingnya Kajian dan Transparansi
Namun, rencana penggunaan dana APBN ini menuai beragam tanggapan dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai keputusan tersebut harus dikaji dengan matang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Karena itu menggunakan dana APBN, tentu harus dibicarakan dulu minimal di tingkat kementerian, di tingkat pemerintahan,” tegas Saan, Sabtu 11 Oktober 2025.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, pemerintah perlu mengedepankan transparansi serta memastikan mekanisme hukum yang jelas dalam proses pembangunan ulang.
Menurutnya, tanpa koordinasi antara eksekutif dan legislatif, langkah itu berpotensi memunculkan polemik.
Artikel Terkait
Tangis dan Harapan di Balik Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Tragedi ‘Pancake Collapse’ yang Menggetarkan Sidoarjo
37 Santri Tewas, Mobil Mercy Hitam Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
49 Korban Tewas di Ponpes Al Khoziny, Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi Nasional Bangunan Pesantren
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 65 Korban Tewas, 17 Teridentifikasi — Polisi Tunggu BNPB Sebelum Tindak Hukum
9 Hari Evakuasi Ponpes Al Khoziny: 67 Santri Tewas, Polda Jatim Siapkan Langkah Hukum
AHY dan Menag Gerak Cepat Usai Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, Ungkap Fakta Izin Bangunan Miris