“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih produktif,” tulis mereka dalam dokumen yang sama.
Menurut para pemohon, kebijakan ini tidak hanya mengabaikan keadilan sosial, tetapi juga memperlakukan kelompok rentan secara setara dengan kelompok produktif, tanpa memperhatikan kondisi ekonomi mereka yang berbeda.
Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Minta Perbaikan dalam Dua Tahun
“Hal demikian mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi sosial ekonomi mereka berbeda secara mendasar,” tegas pemohon dalam gugatannya.
Harapan Baru bagi Pekerja Pensiun
Saat ini, MK menjadi harapan terakhir bagi para pekerja di Tanah Air untuk menuntut keadilan atas kebijakan perpajakan yang mereka anggap tidak berpihak.
Jika gugatan ini dikabulkan, keputusan tersebut dapat menjadi langkah penting untuk meninjau ulang perlakuan pajak terhadap para pensiunan dan pekerja yang telah purna tugas.
Namun, jika ditolak, kebijakan pajak atas pesangon dan pensiun akan tetap berlaku seperti semula. Para pemohon pun berharap, pemerintah dapat meninjau ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, bukan semata-mata aspek penerimaan negara.
Gugatan ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif yang berkaitan langsung dengan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja di masa tua mereka.
(ASR)
Artikel Terkait
Wamenaker Minta PT Sritex Tetap Bayar Pesangon Karyawan di Tengah Kasus Korupsi Iwan Setiawan Lukminto
MK Tolak Permintaan Syarat Capres Harus Sarjana, Pendidikan Minimum Tetap SMA
Dicatut Jadi Karyawan Kemenkes untuk Dapat BSU, Ernest Prakasa Heran dan Unggah Bukti
Pemerintah hormati putusan MK larangan wamen rangkap jabatan. Putusan ini akan dikaji bersama Presiden Prabowo untuk tindak lanjut.
Krisis Gas HGBT Ancam Ribuan Pekerja: Pabrik di Tangerang hingga Bekasi Terpaksa Rumahkan Karyawan
KPK Bongkar 5 Rekomendasi Atasi Rangkap Jabatan Menteri Usai Putusan MK Larang Wamen Jadi Komisaris