• Sabtu, 18 April 2026

Merasa Dirugikan, 9 Pekerja Gugat UU Pajak ke MK: “Negara Masih Tega Ambil dari Jatah Hidup Kami”

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon.
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon.

“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih produktif,” tulis mereka dalam dokumen yang sama.

Menurut para pemohon, kebijakan ini tidak hanya mengabaikan keadilan sosial, tetapi juga memperlakukan kelompok rentan secara setara dengan kelompok produktif, tanpa memperhatikan kondisi ekonomi mereka yang berbeda.

Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Minta Perbaikan dalam Dua Tahun

“Hal demikian mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi sosial ekonomi mereka berbeda secara mendasar,” tegas pemohon dalam gugatannya.

Harapan Baru bagi Pekerja Pensiun

Saat ini, MK menjadi harapan terakhir bagi para pekerja di Tanah Air untuk menuntut keadilan atas kebijakan perpajakan yang mereka anggap tidak berpihak.

Jika gugatan ini dikabulkan, keputusan tersebut dapat menjadi langkah penting untuk meninjau ulang perlakuan pajak terhadap para pensiunan dan pekerja yang telah purna tugas.

Baca Juga: Uang Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Dasco Bilang Siap Nurut dan Puan Tegaskan Semua Ada Aturannya

Namun, jika ditolak, kebijakan pajak atas pesangon dan pensiun akan tetap berlaku seperti semula. Para pemohon pun berharap, pemerintah dapat meninjau ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, bukan semata-mata aspek penerimaan negara.

Gugatan ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif yang berkaitan langsung dengan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja di masa tua mereka.

(ASR)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X