nasional

Heboh Royalti Lagu Indonesia Raya di Laga Timnas, Istana dan Kemenkumham Cari Jalan Keluar

Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara terkait kemungkinan dikenakannya royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya. (Instagram/kemensetneg.ri)

wartaJatim.CO.ID Polemik terkait wacana pemberlakuan royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional Tanah Airku belakangan menjadi sorotan publik.

Isu ini mencuat setelah PSSI menyampaikan keberatan lantaran kedua lagu tersebut sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap laga timnas Indonesia.

Sesuai aturan pertandingan, lagu Indonesia Raya wajib diputar sebelum kick-off sebagai simbol penghormatan.

Tak hanya itu, nyanyian Tanah Airku bersama ribuan suporter kerap menjadi tradisi di tribun yang mampu membakar semangat pemain maupun penonton di stadion.

Baca Juga: Sebut Tak Sesuai Kultur Indonesia, Ketua Komisi XIII DPR Angkat Bicara Soal Royalti Musik di Acara Pernikahan

Namun kini muncul pertanyaan apakah lagu kebangsaan dan lagu nasional juga akan dikenai royalti seperti halnya karya musik lain.

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihak Istana belum memiliki kejelasan penuh. Menurutnya, jika benar diberlakukan, kebijakan ini justru bisa memicu persoalan baru.

“Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkum yang membawahi LMKN,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025. “Yang nanti terjadi di PSSI ini kan tentunya harus kita cari jalan keluar ya,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Dugaan LMKN Tagih Royalti Hotel di NTB, Warganet: “Logikanya Nggak Masuk Akal”

Lebih lanjut, Prasetyo menilai perlu ada pengaturan lebih bijak agar tidak semua lagu wajib dikenai royalti. “Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan. Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan,” ungkapnya.

Sementara itu, dari pihak PSSI, Sekjen Yunus Nusi menyatakan keberatan keras. Ia menilai lagu kebangsaan dan lagu nasional memiliki makna sejarah serta perjuangan yang tidak sepatutnya dibebani pungutan royalti.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh,” tegas Yunus.
Polemik ini menjadi perbincangan luas di masyarakat.

Baca Juga: Kembali Sindir Ariel NOAH, Ahmad Dhani Tagih Royalti Lagu Almarhum Titiek Puspa ‘Kupu-kupu Malam’

Menilai pemberlakuan royalti terhadap lagu kebangsaan bisa mereduksi makna patriotik dan menimbulkan ketidaknyamanan di dunia olahraga.

Halaman:

Tags

Terkini