WartaJatim.CO.ID - Jakarta, 24 Agustus 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kinerja perbankan nasional tetap berada pada jalur stabil meski pertumbuhan kredit menunjukkan perlambatan.
Kondisi ini mencerminkan ketahanan sektor keuangan Indonesia dalam menghadapi tekanan global maupun dinamika ekonomi domestik. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa tren perlambatan kredit masih sejalan dengan siklus ekonomi.
“Kinerja perbankan diproyeksikan tetap stabil meskipun terdapat perlambatan pertumbuhan kredit yang sejalan dengan siklus ekonomi,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (24/8).
Baca Juga: OJK Dorong Penurunan Bunga Kredit, BI Rate Turun ke Level 5%
Menurut data OJK, pertumbuhan kredit pada Juli 2025 tercatat 7,03% secara tahunan (year on year). Walau melambat, kualitas aset perbankan tetap terjaga, tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,28% dan Loan at Risk (LaR) yang turun ke level 9,68%.
Sektor investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 12,42% yoy, terutama dari industri berbasis ekspor seperti pertambangan dan perkebunan. Selain itu, sektor transportasi, industri manufaktur, dan jasa sosial juga berkontribusi pada peningkatan kinerja kredit di kuartal II 2025.
Dari sisi likuiditas, perbankan masih dalam posisi aman. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7% yoy, menopang soliditas sistem keuangan. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan terhadap DPK (AL/DPK) tercatat masing-masing 119,43% dan 27,08%.
Baca Juga: Kerugian Akibat Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun, OJK Ingatkan Risiko Digitalisasi
Angka tersebut jauh melampaui ambang batas minimum 50% dan 10%. “Kondisi likuiditas yang solid menunjukkan perbankan masih berdaya tahan tinggi. Industri perbankan Indonesia masih menunjukkan resiliensi yang kuat dengan kinerja yang positif terhadap dinamika global yang terjadi,” tambah Dian.
Tak hanya itu, permodalan perbankan juga terjaga. Data Juni 2025 menunjukkan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 25,81%. Tingginya angka ini mengindikasikan kesiapan perbankan nasional menghadapi risiko ketidakpastian global.
OJK menegaskan bahwa penerapan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian akan terus dijalankan. Dengan demikian, fungsi intermediasi perbankan diyakini tetap berjalan sehat, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
(HCY)