wartajatim.co.id - Isu korupsi kembali jadi sorotan setelah nama Immanuel Ebenezer atau Noel, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, terseret dalam kasus dugaan korupsi. Ironisnya, Noel pernah lantang menyuarakan agar para koruptor di Indonesia dijatuhi hukuman mati.
Pernyataan tersebut kembali disinggung publik ketika Deddy Corbuzier mengangkatnya dalam podcast Close The Door yang tayang Rabu (27/8/2025). Kepada Mahfud MD, Deddy menyinggung sikap Noel di masa lalu.
“Bapak ingat tidak, ada orang bicara: Kalau menipu rakyat, hukum mati!” ujar Deddy.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa secara teori hukuman mati bagi pelaku korupsi memang dimungkinkan dalam hukum Indonesia.
“Teorinya memang boleh, di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan,” ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan hukuman mati tidak bisa diterapkan sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu ketika tindak pidana korupsi dilakukan pada saat negara berada dalam kondisi “kritis”.
“Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan kritis, itu bunyi undang-undangnya,” terang Mahfud.
Namun, hingga saat ini belum ada aparat penegak hukum maupun lembaga resmi yang berani menafsirkan makna dari istilah “kritis” tersebut.
“Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu, belum ada yang berani mendefinisikannya,” jelas Mahfud.
Karena tidak ada definisi yang pasti, Mahfud menyimpulkan bahwa sejauh ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati di Indonesia.
“Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong Langkah Strategis Hentikan Hukum yang ‘Sesat’