nasional

RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Utama Demonstran, DPR–Prabowo Diminta Rampungkan dalam 1 Tahun

Rabu, 24 September 2025 | 14:31 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (Instagram.com/@puanmaharaniri) (Instagram.com/@puanmaharaniri)

wartajatim.co.id - Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuri perhatian publik setelah masuk sebagai salah satu poin dalam tuntutan 17 plus 8 yang disuarakan demonstran akhir Agustus 2025.

Desakan ini menegaskan bahwa DPR RI bersama Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik korupsi dengan merampungkan regulasi yang sudah terkatung-katung sejak 2009 tersebut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa pemerintah dan DPR kini berada dalam satu barisan untuk mempercepat perampungan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Yusril Sebut Presiden Prabowo Berulang Kali Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

“Yang jelas, komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” ujar Supratman di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, proses pembahasan dapat berjalan lebih cepat karena saat ini RUU tersebut sudah berstatus inisiatif DPR. Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa finalisasi masih menunggu rampungnya RUU KUHAP yang sedang dibahas.

“Tinggal kita tunggu, kan sudah bagus. Kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat. Jadi, ya bersabar aja sedikit,” imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset: Enak Aja Udah Nyolong, Nggak Mau Kembalikan

Desakan publik terhadap regulasi ini bukan tanpa alasan. Dalam daftar tuntutan 17 plus 8, mahasiswa, buruh, hingga kelompok masyarakat sipil meminta agar RUU Perampasan Aset disahkan maksimal dalam waktu 1 tahun.

Bagi mereka, regulasi ini diyakini sebagai instrumen hukum penting untuk menelusuri asal-usul kekayaan pejabat, terutama yang dinilai tidak wajar.Hal senada juga disampaikan influencer Andovi da Lopez, yang menilai RUU Perampasan Aset lebih relevan ketimbang wacana undang-undang antifleksing yang sempat menuai pro–kontra.

“Dan ada beberapa mekanisme yang bisa membantu kita untuk mencari tahu, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ungkap Andovi melalui akun Instagram pribadinya, 9 September 2025 lalu.

Baca Juga: DPR Tekankan Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Perjalanan RUU ini sendiri bukan perkara baru. Pertama kali digagas pada 2009 dan selesai dirancang pada 2012, pengesahannya justru mandek selama belasan tahun. Pergantian tiga presiden pun belum mampu menuntaskan janji politik untuk menghadirkan payung hukum ini.

Sejumlah pakar menilai keberadaan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi, khususnya korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini