nasional

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, Buka Suara Soal Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:37 WIB
Menyoroti cerita pilu istri Nadiem Makarim, Franka Franklin usai menghadiri sidang praperadilan kasus suaminya di PN Jakarta Selatan. ((Instagram.com/@frankamakarim))

WartaJatim.CO.ID - Suasana haru dan ketegangan menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025, ketika sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali digelar.

Di tengah sorotan publik atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sosok Franka Franklin, istri Nadiem, mencuri perhatian dengan ketegaran dan keyakinannya terhadap integritas sang suami.

Franka tampak hadir mendampingi Nadiem dalam sidang yang menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan status tersangka. Meski menahan emosi, raut wajahnya menggambarkan perpaduan antara kepedihan dan keteguhan hati.

Baca Juga: Bongkar Fakta Baru Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya 4 Bukti Kuat Seret Nadiem Makarim ke Meja Hijau

Usai persidangan, Franka berbicara di hadapan media, menegaskan bahwa keluarga tetap mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem,” ujar Franka dengan nada tegas namun penuh haru. Ia menambahkan bahwa keluarganya berpegang pada keyakinan bahwa keadilan pada akhirnya akan berpihak pada kebenaran.

“Kami juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan dengan benar, dan kami mohon dukungan serta doa dari teman-teman semua,” imbuhnya.

Baca Juga: Tangis Ibu dan Keyakinan Ayah: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Bikin Haru Ruang Pengadilan

Sidang praperadilan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan Nadiem terhadap Kejagung. Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat prosedur.

Ia menganggap proses hukum yang dijalankan tidak memenuhi ketentuan formal, terutama karena ia belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

“Sprindik diterbitkan bersamaan dengan hari penahanan, padahal SPDP pun belum keluar,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang perdana pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Ibu Nadiem Menangis: Anak yang Dibesarkan dengan Nilai Kejujuran Kini Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun

Tim pembela juga mempermasalahkan absennya audit kerugian keuangan negara dari BPKP yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan adanya tindak pidana korupsi.

Franka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil sang suami bukan untuk menentang aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan adil.

Halaman:

Tags

Terkini