WartaJatim.CO.ID - Nama Nadiem Makarim kembali memenuhi ruang publik, bukan karena kebijakan pendidikan yang progresif. Karena status barunya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun ini menjadi tamparan keras bagi publik. Sosok yang selama ini dikenal bersih dan menjunjung integritas kini harus menghadapi proses hukum di bawah sorotan tajam masyarakat.
Kesedihan Seorang Ibu
Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, Atika Algadri, ibu dari Nadiem, tak mampu menahan tangis.
Saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025), Atika tampak tegar namun matanya berkaca-kaca.
Baca Juga: Pastel Buatan Ibu Jadi Permintaan Haru Nadiem Makarim Saat Dijenguk Istri di Rutan Kejari Jaksel
“Saya sedihnya luar biasa. Dia anak yang menjalankan nilai-nilai keadilan dan kebersihan sejak kecil,” ungkap Atika dengan suara bergetar. “Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” tambahnya.
Atika menuturkan bahwa sejak kecil, Nadiem tumbuh dalam lingkungan yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Ia berharap proses hukum terhadap putranya dilakukan dengan adil, terbuka, dan transparan, agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.
Dibesarkan dalam Keluarga Antikorupsi
Ironisnya, Nadiem berasal dari keluarga yang dikenal teguh melawan praktik korupsi. Dalam video wawancaranya bersama Deddy Corbuzier yang diunggah ke YouTube pada 11 Juni 2025, Nadiem sempat menyatakan bahwa keluarganya hidup dengan prinsip integritas yang kuat.
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Google Cloud Tetap Berlanjut Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
“Ayah saya Komite Etika KPK, ibu saya pendiri Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta,” ucapnya dalam video tersebut. “Saya tidak akan pernah mengambil sepersen pun uang rakyat,” tegasnya saat itu.
Pernyataan tersebut kini menjadi potret ironi yang menyakitkan bagi publik. Sosok yang pernah dijadikan contoh integritas di Kabinet Presiden Joko Widodo justru tersandung dugaan penyalahgunaan anggaran yang besar di kementeriannya sendiri.
Proses Hukum dan Gugatan Praperadilan
Nadiem yang telah ditahan sejak 4 September 2025, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung, Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,8 Triliun
Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun: Kejagung Seret Nadiem Makarim dan 4 Tersangka LainChromebook Capai Rp1,98 Triliun
Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun dan Tegaskan Integritas
Franka Franklin Tegar Dampingi Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun di Rutan Salemba