WartaJatim.CO.ID - Sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menjadi sorotan publik.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, yang kini berstatus tersangka, kembali berhadapan dengan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tangis Ibu dan Keyakinan Ayah: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Bikin Haru Ruang Pengadilan
Jaksa memaparkan di hadapan hakim tunggal bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem bukan keputusan yang dilakukan secara tergesa-gesa. Sebelum menyematkan status hukum tersebut, penyidik Kejagung disebut telah memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.
“Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo, telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Termohon selaku penyidik,” ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Menurut pihak Kejagung, langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 184 KUHAP. Jaksa mengungkapkan bahwa Kejagung telah mengantongi empat alat bukti yang dianggap sah secara hukum.
Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, hingga barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
“Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” tegas jaksa. Ia menambahkan, semua bukti tersebut diperoleh melalui proses penyelidikan yang panjang dan terukur.
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah memeriksa 113 orang saksi, termasuk Nadiem sendiri, untuk menguatkan penyidikan.
Baca Juga: Pastel Buatan Ibu Jadi Permintaan Haru Nadiem Makarim Saat Dijenguk Istri di Rutan Kejari Jaksel
“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi,” sambung jaksa.
Dengan dasar tersebut, Kejagung menilai bahwa langkah penetapan tersangka terhadap mantan bos Gojek itu telah melalui mekanisme yang benar dan berlandaskan hukum.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Siap Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Pengadaan Chromebook Tak Sasar Daerah 3T, Nadiem Jelaskan Fokus Distribusi
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,8 Triliun
Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun dan Tegaskan Integritas
Franka Franklin Tegar Dampingi Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun di Rutan Salemba