wartajatim.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 17 September 2025, di Gedung MK Jakarta.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa proses pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, MK menilai UU tersebut sah dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Tanpa Sensor! Prabowo Jawab Tuntas Pertanyaan Jurnalis Soal Demo dan UU TNI
Namun, keputusan itu tidak bulat. Empat hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih menyatakan dissenting opinion.
Mereka menilai proses pembentukan UU TNI cacat formil karena tidak memenuhi asas keterbukaan publik dan partisipasi masyarakat.
“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Baca Juga: Revisi UU TNI Disahkan! Benarkah Supremasi Sipil Aman dan Dwifungsi TNI Tidak Kembali?
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memperbaiki UU TNI dalam waktu dua tahun agar memenuhi prinsip partisipasi publik.
Senada, Saldi Isra menyoroti proses legislasi yang dinilai tidak transparan sejak awal. “Revisi UU TNI tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, namun tiba-tiba dibahas secara cepat tanpa kejelasan,” katanya.
Arsul Sani juga mengungkapkan sulitnya publik mengakses dokumen pembahasan revisi UU TNI. “Hal ini membuat masyarakat tidak memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap isi undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga: Demo Tolak UU TNI yang Disahkan di Kuningan Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat
Sementara Enny Nurbaningsih menilai proses pembahasan di tingkat I dilakukan terlalu cepat, sehingga publik kehilangan kesempatan untuk ikut berpartisipasi.