nasional

Heboh Dana Reses DPR RI Rp702 Juta! Pimpinan Dewan Klarifikasi, Publik Tetap Curiga

Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:18 WIB
Menyoroti dana reses anggota DPR RI yang disebut mengalami penyesuaian setelah adanya pemotongan tunjangan perumahan.

“Anggota DPR bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak kembali ke dapil saat reses, tapi justru pelesiran ke tempat lain. Ini seperti bonus istimewa tanpa kerja yang pantas diapresiasi,” ujarnya.

Secara hukum, pelaksanaan reses telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Namun, di tengah sorotan publik atas pengelolaan anggaran negara, wacana peningkatan dana reses kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas wakil rakyat di mata masyarakat.

(ASR)

Halaman:

Tags

Terkini