“Anggota DPR bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak kembali ke dapil saat reses, tapi justru pelesiran ke tempat lain. Ini seperti bonus istimewa tanpa kerja yang pantas diapresiasi,” ujarnya.
Secara hukum, pelaksanaan reses telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Namun, di tengah sorotan publik atas pengelolaan anggaran negara, wacana peningkatan dana reses kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas wakil rakyat di mata masyarakat.
(ASR)
Artikel Terkait
Konsumsi Gula Rafinasi Rugikan Petani, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan
Polemik UPF di Program MBG: DPR Desak Larangan Total, BGN Diminta Konsisten Dukung UMKM Lokal
Puluhan Dapur MBG Ditutup Usai Keracunan Massal, DPR Desak Kantin Sekolah Jadi Solusi Aman Distribusi
BUMN Jadi Badan: DPR Setuju, Menpan RB Pastikan ASN Tetap Aman
DPR Dorong Aturan Satu Orang Satu Akun Medsos demi Hapus Buzzer, Benarkah Bisa Diterapkan di Indonesia?
Uang Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Dasco Bilang Siap Nurut dan Puan Tegaskan Semua Ada Aturannya