surabaya

Wali Kota Surabaya Tegaskan Minimarket Wajib Sediakan Parkir Gratis dan Petugas Resmi Sesuai Perda Terbaru

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:29 WIB
Penertiban Parkir Minimarket di Surabaya, Wali Kota Minta Pengelolaan Sesuai Perda (Foto: surabaya.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan kewajiban minimarket dan toko swalayan untuk menyediakan lahan parkir serta petugas parkir resmi sesuai aturan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, menurut Eri, penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak dan penindakan tegas, termasuk penyegelan area parkir minimarket yang terbukti melanggar aturan, seperti menyewakan lahan parkir kepada pelaku UMKM secara berbayar.

“Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19 Lewat Rapat Koordinasi Dipimpin Wakil Bupati

“Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

“Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” terangnya.

Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi konsumen dari risiko keamanan dan memastikan pelaku usaha menjalankan tata kelola parkir yang baik dan benar.

Baca Juga: Al Ghazali Kenang Momen Siraman Jelang Pernikahan dengan Alyssa Daguise: “Akan Selalu Terkenang”

Selain itu, Eri menambahkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 mengatur pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

"Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis," sebutnya.

Eri mengapresiasi minimarket yang sudah mematuhi aturan, namun mengakui masih ada toko swalayan yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Komitmen Benahi Kolam Renang Veteran Jadi Lokasi Kejuaraan Renang Tingkat Nasional

“Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran ketentuan ini termasuk melanggar Perda dan syarat perizinan.

Halaman:

Tags

Terkini