• Sabtu, 18 April 2026

Wali Kota Surabaya Tegaskan Minimarket Wajib Sediakan Parkir Gratis dan Petugas Resmi Sesuai Perda Terbaru

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Selasa, 17 Juni 2025 | 13:29 WIB
Penertiban Parkir Minimarket di Surabaya, Wali Kota Minta Pengelolaan Sesuai Perda (Foto: surabaya.go.id)
Penertiban Parkir Minimarket di Surabaya, Wali Kota Minta Pengelolaan Sesuai Perda (Foto: surabaya.go.id)

Meskipun parkir di lokasi usaha dinyatakan gratis, minimarket wajib menyediakan petugas parkir.

"Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi minimarket untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Resmi Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Ambang Batas Omzet Rp15 Juta untuk Usaha

"Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja," pungkasnya. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Surabaya.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X