• Sabtu, 18 April 2026

Wali Kota Surabaya Tegaskan Minimarket Wajib Sediakan Parkir Gratis dan Petugas Resmi Sesuai Perda Terbaru

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Selasa, 17 Juni 2025 | 13:29 WIB
Penertiban Parkir Minimarket di Surabaya, Wali Kota Minta Pengelolaan Sesuai Perda (Foto: surabaya.go.id)
Penertiban Parkir Minimarket di Surabaya, Wali Kota Minta Pengelolaan Sesuai Perda (Foto: surabaya.go.id)

“Di situ disyaratkan juga bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang dia diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Lumajang Dorong Kader Pramuka Kuasai Public Speaking dan Vlog untuk Hadapi Era Digital Dengan Keterampilan Komunikasi Publik dan Digital

Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

"Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” ujar Eri.

Salah satu contoh penindakan nyata adalah penyegelan area parkir toko swalayan di Jalan Dharmahusada.

Baca Juga: Segoro Topeng Kaliwungu 2025 Jadi Strategi Unggulan Lumajang untuk Budaya, Ekonomi Kreatif, dan Pariwisata

"Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan bisa sampai Rp800 ribuan. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” ungkapnya.

Eri mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM harus bersifat gratis sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023.

“Makanya, kalau ada orang nggak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang dia itu warga yang ada di sekitar toko swalayan,” tuturnya.

Baca Juga: Al Ghazali Gelar Prosesi Siraman di Rumah Sahabat, Maia Estianty Ungkap Alasannya

Eri menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir bukan untuk mengancam pelaku usaha, namun sebagai perlindungan konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

"Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga: Kolaborasi Sinergis Masyarakat dan Pemerintah Perbaiki Tiga Jalan Desa di Candipuro Lumajang

“Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Surabaya.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X