• Sabtu, 18 April 2026

Utang Sritex Terungkap: Mencapai Puluhan Triliun, Semua Karyawan Terkena PHK

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:39 WIB
Direktur Utama Sritex Menangis saat Perpisahan dengan Seluruh Karyawan yang Terdampak PHK (tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)
Direktur Utama Sritex Menangis saat Perpisahan dengan Seluruh Karyawan yang Terdampak PHK (tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)

WartaJatim.CO.ID - Pengadilan Niaga Semarang telah resmi menunjuk empat kurator untuk menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo.

Kurator yang ditunjuk adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Dengan keputusan ini, pengelolaan Sritex kini berada di bawah kendali mereka.

Kepailitan Sritex disebabkan oleh utang yang mencapai puluhan triliun rupiah, yang membuat perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya.

Baca Juga: Sritex Bangkrut: Karyawan PHK Dapatkah Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

Hal ini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh karyawan, yang berjumlah lebih dari 10.000 orang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, sebelumnya menyatakan bahwa keputusan PHK diambil setelah perusahaan dinyatakan bangkrut.

"Kami telah melakukan perundingan dan memutuskan untuk melakukan PHK," ujarnya.

Dalam proses kepailitan ini, para kurator bertanggung jawab untuk mengelola aset perusahaan dan menyelesaikan utang-utang yang ada.

Baca Juga: Sritex Pailit: Kurator Kuasai Aset dan PHK Ribuan Karyawan

Deni Ardiansyah, salah satu kurator, menjelaskan bahwa mereka akan melakukan penilaian terhadap aset Sritex untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami akan melakukan appraisal untuk mengetahui nilai aset yang dapat dijual," katanya.

Sementara itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak karyawan yang terkena PHK tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Sritex Masuk Dalam Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK dan Aset Dilelang

Namun, pencairan hak-hak tersebut masih tergantung pada proses penjualan aset perusahaan.

Dengan total utang yang mencapai Rp28 triliun dan aset yang tercatat sekitar Rp10 triliun, situasi keuangan Sritex menunjukkan ketidakstabilan yang parah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X