• Sabtu, 18 April 2026

Update Terbaru Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Temukan Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:51 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

PT Medan Sugar Industry - 50.000 ton

PT Permata Dunia Sukses Utama - 25.000 ton

PT Andalan Furnindo - 30.000 ton

PT Dharmapala Usaha Sukses - 17.500 ton

PT Berkah Manis Makmur - 20.000 ton

PT Angels Products - 20.000 ton

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa pada 16-17 Mei 2016, Tom Lembong menginstruksikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) saat itu, mendiang Karyanto Suprih, untuk menandatangani Persetujuan Impor (PI) GKM guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP) bagi delapan perusahaan tersebut.

Namun, jaksa menilai bahwa keputusan tersebut diambil tanpa melalui Rapat Koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag-BUMN Tahun 2015 di Sidang Perdana Tom Lembong: Saat Itu Stok Gula Masih Cukup

Akibatnya, delapan perusahaan tersebut mengimpor 200.000 ton GKM dengan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang mencapai Rp193 miliar.

Sebagai langkah pengendalian stok dan harga, gula kristal putih turut diimpor dengan membayar PDRI sebesar Rp290 miliar.

Jaksa menyebutkan bahwa kebijakan ini menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI, dengan selisih yang mencapai Rp97.043.970.361.

Baca Juga: Istri Tom Lembong Dukung Suami di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tegaskan Suaminya Tak Bersalah

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai perbuatannya melanggar hukum serta menguntungkan pihak lain atau korporasi, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X